Cara melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa UNSIKA terbaru
CARA MELAKUKAN PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL MAHASISWA TAHUN AKADEMIK 2021/2022 UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Dalam rangka melaksanakan layanan pendidikan Universitas Singaperbangsa Karawang sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri maka ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
A. Waktu Pembayaran UKT Mahasiswa Ongoing
Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa ongoing tahun akademik 2021/2022 dilaksanakan dari hari Senin, tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan hari Senin, tanggal 30 Agustus 2021.
B. Mekanisme Pembayaran UKT Mahasiswa Ongoing
Pembayaran UKT tahun akademik 2021/2022 berbeda dengan pembayaran UKT periode sebelumnya yang menggunakan nomor NPM sebagai nomor tagihan pembayaran via Bank BNI/BJB.
Berikut adalah tata cara pembayaran UKT terbaru:
1. Mengetahui nomor tagihan nahasiswa
a. Buka Aplikasi ecampus pada tautan https://ecampus.unsika.ac.id/u/login.jsp dan klik tab e- campus
b. Melakukan login dengan dengan NPM sebagai username dan password
c. Klik tab menu yang terletak di sebelah kiri bawah layar
d. Pilih menu Informasi Pembayaran Mahasiswa
e. Pilih menu Proses Pembayaran f. Pilih semester sesuai dengan semester berjalan (semester ganjil tahun akademik 2021/2022)
g. Klik tab Bayar Via BJB h. Akan muncul Pop up 16 nomor tagihan virtual account pembayaran UKT Mahasiswa
2. Mekanisme pembayaran UKT Mahasiswa
a. Bank BJB via ATM/Teller Bank/Mobile Banking dengan memilih menu Virtual Account kemudian memasukkan 16 nomor virtual account dan nominal tagihan
b. Selain Bank BJB menggunakan metode transfer antar bank via ATM/Teller Bank/Mobile Banking/E-wallet dengan memasukkan no kode Bank BJB (110) diikuti 16 nomor virtual account dan nominal tagihan.
NOTE:
Adapun jika terdapat kendala dalam melakukan proses pembayaran dapat menghubungi Pandu via email pandu@unsika.ac.id.
Komentar
Posting Komentar